BINTAN TERKINI
FSPMI Bintan Tolak UMK 2022, Bakal Turun ke Jalan Besok, Ini Tuntutannya ke Gubernur
FSPMI Bintan berencana turun ke jalan Kamis (9/12). Mereka tuntut Gubernur Kepri cabut SK terkait penetapan UMK Bintan 2022
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan miris dengan terbitnya SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.
Dalam SK itu menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Hal ini berarti selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, tidak naiknya UMK Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di Bintan.
Pasalnya dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu Rupiah pun.
"Kami sangat menyayangkan ketika Pemerintah dalam hal ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dalam penetapan upah minimum kabupaten. Dalam hal penetapan UMK seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) harus difungsikan dan tidak semata-mata data dari BPS," terangnya.
Lanjutnya, sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS Bintan dalam perhitungan UMK, sampai saat ini pihaknya tidak tahu asal muasal dan kebenarannya.
Dari data yang pihaknya peroleh dari laman wagepedia.kemnaker.go.id, bahwa rata-rata Konsumsi Perkapita Kabupaten Bintan adalah yang terendah di antara 7 Kabupaten/Kota di Bintan.
Baca juga: Gubernur Kepri Bidik Kampung Otak-Otak Pulau Bintan jadi Destinasi Wisata Baru
Baca juga: Dua Puskesmas di Bintan Masuk Radar Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Yakni Rp 1.211.579 ; Kabupaten Lingga: Rp 1.255.939; Kabupaten Natuna: Rp 1.363.540 ; Kabupaten Karimun : Rp 1.387.154 ; Kabupaten Anambas : Rp 1.486.441 ; Kota Tanjungpinang : Rp 1.863.506 dan Kota Batam : Rp 2.067.955.
Pihaknya menilai, rata-rata Konsumsi Perkapita 2021 Kabupaten Bintan sangat tidak masuk akal di angka Rp 1.211.579.
"Bila dibandingkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan DPK pada tahun 2020 bahwa KHL Bintan di angka Rp 2.738.363," ungkapnya.
Andi menambahkan, karena tak ada kenaikan UMK Bintan, FSPMI Bintan rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Gubernur mencabut SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 dan Bupati Bintan merekomendasikan ulang kepada Gubernur Kepri untuk UMK Bintan 2022 sebesar Rp 3.755.256.
Aksi unjuk rasa dengan minimal 500 orang akan digelar di pintu kawasan Lobam mulai tanggal 9 Desember 2021 hingga waktu yang tidak terbatas hingga rekomendasi buruh dipenuhi.
"Kami berharap pemerintah kabupaten bisa mendengarkan aspirasi buruh," tutupnya.
UMK Bintan 2022 Tak Naik
Sebelumnya diberitakan, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di tingkat Kabupaten Bintan sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Bintan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Kamis (25/11/2021).
"Kita sudah menggelar rapat bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.
Mengenai hasil rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 yakni tetap mengacu pada UMK tahun berjalan.
Yaitu UMK Bintan 2022 adalah sebesar Rp 3.648.714,00.
"Tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2021," ungkapnya.
Disinggung apakah nilai UMK Bintan tahun 2022 sudah diusulkan ke Gubernur Kepri, Indra mengaku saat ini masih diusulkan ke Bupati Bintan untuk menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Kepri.
"Saat ini masih dalam proses di pak Bupati untuk menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Kepri,"jelasnya.
Baca juga: CURHAT Buruh Wanita di Batam, Rela Panas-panasan Ikut Demo karena Alasan Ini
Baca juga: BURUH Batam Bakal Demo 4 Hari, Suprapto: Buruh Belum Pernah Sekalipun Bertemu Gubernur
Sementara itu saat di konfirmasi Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho juga membenarkan bahwa sudah ada menggelar rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 beberapa hari lalu.
Namun, Andi mengaku bahwa FSPMI Bintan tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Sesuai intruksi dari pusat kita tidak bisa ikut rapat pembahasan UMK 2022. Jadi kami tidak tahu apa hasil rapat,"terangnya.
Ditanya apakah ada undangan yang dilayangkan Disnaker Bintan ke FSPMI Bintan, Andi mengaku bahwa undangan dari Disnaker Bintan ada.
"Tetapi kita tidak hadir dalam rapat tersebut," ungkapnya.
Disinggung apa alasan tidak hadir, Andi menyebutkan bahwa karena mereka tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021.
"Alasan kita tidak hadir karena kita dari FSPMI menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 itu,"jelasnya.
Mewakili FSPMI Bintan, Andi juga berharap UMK Bintan di tahun 2022 naik 10 persen dari UMK di tahun 2021 yang sebelumnya tidak ada mengalami kenaikan.
"Kita berharap UMK Bintan tahun 2022 naik 10 persen dari UMK sebelumnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google