CORONA KEPRI

Kepri Anggap Wajar Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru: Tetap Waspada

Satgas covid-19 Kepri menunggu surat resmi mengenai pembatalan rencana PPKM level 3 jelang Natal Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia jelang Natal Tahun Baru (Nataru).

Meski demikian, Pemprov Kepri melalui juru bicara (jubir) satgas covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menilai wajar pembatalan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Apalagi masyarakat mulai bangkit membangun perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Natal Tahun Baru Tak Jadi Diterapkan, Berikut Penjelasan Menko Luhut

Baca juga: JELANG PPKM Level 3, Polsek Lubuk Baja Batam Patroli Cek Tempat Keramaian

Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Sebagaimana berita dari pusat, rencana tersebut dibatalkan. Penyampaian itu masih sifatnya non formal. Kita belum terima surat resminya," sebut Tjetjep, Rabu (8/12/2021).

Ia menyebutkan, prinsipnya daerah pastinya mengikuti aturan pusat.

Ia menambahkan jika Kepri saat ini berada pada PPKM level 1.

Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai penyebaran covid-19.

Apalagi Singapura dan Malaysia mendeteksi masuknya covid-19 varian Omicron masuk negaranya.

Salah satu yang menjadi sorotan satgas covid-19 Kepri saat Natal Tahun Baru adalah kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Jadi bukan melarang Natarunya. Tapi jangan ada kerumunan jelang Nataru seperti pesta kembang api, dan acara lainnya yang menimbulkan kerumuman. Walapun kita PPKM level l, ancaman penyebaran itu tetap ada," sebutnya.

Baca juga: Kadinkes Batam Ungkap Bahaya Covid-19 Varian Omicron Meski Tidak Lebih Mematikan

Baca juga: KALEIDOSKOP ARTIS 2021: Ada Jane Shalimar & Rina Gunawan, 7 Publik Figur Meninggal Terinfeksi Covid

Ia juga mengapresiasi kepada daerah yang telah pada zona hijau di Kepri, seperti Lingga dan Natuna.

"Mudah-mudahan menyusul ini di Kabupaten Anambas lagi. Syaratnya tetap harus selama 28 hari tidak ditemukan kasus baru," ucapnya.

PENGGANTI PPKM Level 3 Nataru

Meski rencana PPKM level 3 Nataru tak jadi diterapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan khususnya bagi pelaku perjalanan tetap berlaku untuk mencegah penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Apindo Kepri Bakal Gelar Vaksinasi Corona Usia 6 Hingga 11 Tahun, Catat Waktunya

Baca juga: Perusahaan China hingga Amerika Serikat Sahamnya Rontok Imbas Covid-19 Varian Omicron

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini yang Bakal Diterapkan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved