INFO PERJALANAN

PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?

Pemerintah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
FOTO ILUSTRASI - PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri? 

"Kalau bicara event, momentum tentu harus ada penguatan lebih tapi bukan berarti level PPKM ditingkatkan tetapi pengetatannya ditambah, misalnya ada larangan berkerumun apa pun levelnya enggak boleh ini, sehingga jelas," ucap dia.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemerintah harus menyosialisasikan kebijakan baru selama pandemi Covid-19 dengan baik agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak menjadi bingung.

"Jadi dalam strategi ini memang harus seperti itu kita harus menjaga balance dan menjaga optimisme, sekali lagi harus dikoreksi dengan strategi komunikasi literasi yang kuat, bahwa ini (pembatalan PPKM level 3) bukan pengabaian," ucap dia.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang November 2021, Cukup Tes Antigen

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved