INFO PERJALANAN

PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?

Pemerintah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
FOTO ILUSTRASI - PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri? 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku spesifik.

Tito menekankan judul kebijakan pemerintah tersebut diganti karena penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah Indonesia.

"Karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu.

Ia menyampaikan, perubahan istilah bukan sesuatu yang aneh, mengingat pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misal pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Baca juga: INGAT 3 Syarat Perjalanan Ini Saat Bepergian Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali

Menko Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan aturan lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.

Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM Level 3.

Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

Baca juga: Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru

Baca juga: UPDATE Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022

Revisi Inmendagri Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved