INFO PERJALANAN
PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?
Pemerintah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Luhut juga memberikan sedikit kisi-kisi aturan yang akan dijalankan saat Natal dan tahun baru mendatang.
Aturan ini rencananya diterapkan usai Inmendagri dan SE direvisi.
Pertama, selama Natal dan tahun baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Keempat, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," jelas Luhut.
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021
Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Paling Terbaru Desember 2021 Periode Libur Nataru
Pertimbangkan varian Omicron
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.
Varian tersebut kini terdeteksi di 45 negara di dunia.
"Hal ini juga sudah dibahas, dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi," kata Nadia saat dihubungi, Selasa.
Nadia mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut merupakan hasil konsultasi pemerintah bersama para ahli epidemiologi dan melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.