DEMO BURUH DI BINTAN
Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan
Fakta miris diungkap massa buruh saat aksi demo menolak hasil UMK 2022. Ada apa dengan DPRD Bintan?
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan sebelumnya mengaku miris dengan terbitnya SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.
Dalam SK itu menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Hal ini berarti selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, tidak naiknya UMK Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di Bintan.
Pasalnya dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu Rupiah pun.
"Kami sangat menyayangkan ketika Pemerintah dalam hal ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dalam penetapan upah minimum kabupaten. Dalam hal penetapan UMK seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) harus difungsikan dan tidak semata-mata data dari BPS," terangnya.
Baca juga: BESOK, Massa Buruh Tolak UMK 2022 Bakal Gelar Aksi Serentak di 5 Lokasi
Baca juga: Buruh Tolak UMK 2022, Serikat Pekerja Bakal Gelar Aksi, Upah Minimum Tak Naik
Lanjutnya, sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS Bintan dalam perhitungan UMK, sampai saat ini pihaknya tidak tahu asal muasal dan kebenarannya.
Dari data yang pihaknya peroleh dari laman wagepedia.kemnaker.go.id, bahwa rata-rata Konsumsi Perkapita Kabupaten Bintan adalah yang terendah di antara 7 Kabupaten/Kota di Bintan.
Yakni Rp 1.211.579 ; Kabupaten Lingga: Rp 1.255.939; Kabupaten Natuna: Rp 1.363.540 ; Kabupaten Karimun : Rp 1.387.154 ; Kabupaten Anambas : Rp 1.486.441 ; Kota Tanjungpinang : Rp 1.863.506 dan Kota Batam : Rp 2.067.955.
Pihaknya menilai, rata-rata Konsumsi Perkapita 2021 Kabupaten Bintan sangat tidak masuk akal di angka Rp 1.211.579.
"Bila dibandingkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan DPK pada tahun 2020 bahwa KHL Bintan di angka Rp 2.738.363," ungkapnya.
Andi menambahkan, karena tak ada kenaikan UMK Bintan, FSPMI Bintan rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Gubernur mencabut SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 dan Bupati Bintan merekomendasikan ulang kepada Gubernur Kepri untuk UMK Bintan 2022 sebesar Rp 3.755.256.
Baca juga: FSPMI Bintan Tolak UMK 2022, Bakal Turun ke Jalan Besok, Ini Tuntutannya ke Gubernur
Baca juga: INI Isi 3 Tuntutan Buruh Bintan saat Gelar Demo di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam
Aksi unjuk rasa dengan minimal 500 orang akan digelar di pintu kawasan Lobam mulai tanggal 9 Desember 2021 hingga waktu yang tidak terbatas hingga rekomendasi buruh dipenuhi.
"Kami berharap pemerintah kabupaten bisa mendengarkan aspirasi buruh," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Demo Buruh di Bintan