DEMO BURUH DI BATAM
Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!
Apindo Batam memberikan tanggapannya terkait aksi unjuk rasa buruh soal UMK. Apindo menilai besaran UMK Batam sudah sesuai PP 36 tahun 2020
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid menilai, penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam sudah sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2020.
Sehingga kapasitas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, hanya menjalankan amanah dari Peraturan Pemerintah tersebut.
"Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Kepri hanya menjalankan amanah PP 36 tahun 2020 saja. Pemerintah pusat sudah menekankan demikian. Sehingga keputusan dan peraturan yang strategis tidak boleh lari dari situ," ujar Rafki Rasyid, Jumat (10/12/2021).
Apabila Gubernur Kepri dipaksa untuk membatalkan PP Nomor 36 tahun 2020 dari aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja, pihaknya melihat kurang efektif.
Cara yang lebih baik yakni melalui jalur hukum ke Pengadilan.
Dalam hal ini, Apindo menilai jika besaran UMK sudah disahkan namun buruh terus melakukan unjuk rasa, tentunya sangat mengganggu iklim investasi dan berusaha di Batam.
Ironisnya, lanjut Rafki, bahkan sampai ada laporan dari perusahaan di kawasan yang meminta perwakilan untuk berunjuk rasa. Hal ini dinilai sangat menghambat kinerja perusahaan.
Baca juga: Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022
"Bahkan sampai ada yang sedang bekerja ditarik-tarik untuk ikut berunjuk rasa. Itu kan tak boleh, kita tahu berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak boleh mogok kerja. Dan harus dipisahkan antara mogok kerja dengan unjuk rasa,"
"Yang unjuk rasa jangan sampai mengganggu dan memaksa karyawan yang sedang bekerja untuk demo. Karena nanti akan dianggap mangkir, dan akan sangat merugikan karyawan itu sendiri," paparnya.
Pihaknya tak melarang pekerja melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Asalkan jangan sampai mengganggu pekerja. Jika terus menerus unjuk rasa selama 7 hari dan tidak datang, saat dipanggil perusahaan tentu sudah dianggap mengundurkan diri dan hal ini sangat merugikan karyawan itu sendiri.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pekerja untuk arif dan bijaksana menyikapi unjuk rasa. Selain itu jangan sampai mengganggu produksi dan ketertiban masyarakat. Bahkan sampai menimbulkan kemacetan panjang.
"Kami imbau arif dan bijaksana dalam menyikapi ini semua," ujar Rafki.
FSPMI Batam Kecewa Sikap Gubernur
Sebelumnya, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto merasa kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Itu terkait aksi massa buruh yang merea lakukan di Batam.
Aksi demo buruh di Batam sebelumnya digelar sejak Senin (6/12) hingga sekarang.
Dalam aksinya, mereka menolak ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Pekerja menyerukan kekecewaannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut buruh, Gubernur Kepri telah mengkhianati kesepakatan antara buruh dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/12/2021).
Buruh menyayangkan tindakan Pemprov Kepri yang melayangkan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMK 2021.
Padahal menurut mereka, putusan pengadilan sudah jelas, baik di PTUN Tanjungpinang maupun PTUN Medan bahwa UMK Kepri tahun 2021 memiliki selisih Rp 115.000 yang kurang dibayarkan oleh perusahaan atas dorongan Pemprov Kepri.
Menurut putusan tersebut, Gubernur Kepri harus menutupi kekurangan UMK 2021 tersebut sebelum dapat menaikkan UMK 2022 mendatang.
Sementara, terkait UMK 2022, buruh tetap bertahan pada tuntutan angka kenaikan yang diinginkan.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur Kepri tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih Beliau," ujar Suprapto, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang Beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta Beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan menggelar aksi lanjutan," tegasnya.
Baca juga: FSPMI Bintan Tolak UMK 2022, Bakal Turun ke Jalan Besok, Ini Tuntutannya ke Gubernur
Baca juga: INI Isi 3 Tuntutan Buruh Bintan saat Gelar Demo di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam
Sebelumnya sejumlah buruh di Kota Batam menggelar aksi di Kota Batam mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).
Dalam kekesalan mereka, buruh meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mundur apabila tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik.
Menanggapi tuntutan itu Ansar Ahmad menyebut jika yang berhak menyuruh mundur dirinya sebagai Gubernur Kepri adalah rakyat.
"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka. Belum tentu mereka milih saya," ujar Ansar beberapa waktu lalu saat berada di Batam.
Terkait persoalan kasasi yang diributkan boleh buruh pihaknya meminta agar buruh menghormati proses hukum.
"Kedua persoalan PTTUN, persoalan kasasi biar saja itu berproses. Kami sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kami akan ikuti, kami hormati proses hukum. Jangan didesak-desak begitu," katanya.
KATA Pemprov Kepri
Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Pemprov Kepri Hasan sebelumnya menyebut jika Gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.
Baca juga: Demo Buruh Batam Tolak Hasil UMK 2022 Hari Ketiga, Massa Datangi Gedung Graha Kepri
Baca juga: Rakor Tertutup Pemko Batam dengan FKPD, Bahas Persoalan Buruh hingga Pemulangan PMI
Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Itu dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta yang terpenting menjaga iklim investasi di tengah pandemi covid-19 yang belum usai.
"Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," kata Hasan, Rabu (8/12/2021).
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta inflasi.
Hasan melanjutkan lagi, bahwa hampir 20 bulan lebih Kepri berjibaku melawan pandemi covid-19 yang membuat perekonomian porak-poranda.
Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kepri yang terkontraksi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar 1,19 persen, dan pada triwulan II naik 6,90 persen, serta di triwulan III kembali ke angka 2,97 persen (Y on Y) tahun 2021 dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum stabil dan tingkat Inflasi di Kepri pada kuartal III tahun 2021 sebesar 0,31 (y on y).
Baca juga: BESOK, Massa Buruh Tolak UMK 2022 Bakal Gelar Aksi Serentak di 5 Lokasi
Baca juga: HARI Ini, Buruh Batam Berencana Demo Lagi, Kantor Graha Kepri Langsung Dipasang Pagar Kawat Berduri
"Dan telah ditetapkan UMP tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,49 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Simulasi ini merupakan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,49 persen, dan ini juga menjadi rata-rata nasional," terang Hasan.
Di sisi lain, Gubernur juga digesa harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sementara itu, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
"Semangat dari formula upah minimum juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," ujar Hasan menjelaskan.
Ia melanjutkan, Gubernur menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1,49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.
Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, Hasan masih melanjutkan pesan Gubernur, dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP.
Baca juga: Buruh Batam Sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad Khianati Kesepakatan Terkait UMK 2022
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK 2022 Mulai Batam hingga Anambas, Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri
"Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, maka diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi," terangnya.
"Per Agustus 2021, fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.Kita harus tetap bekerja dan optimis ke depan akan membaik, terlebih pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali," tegas Hasan lagi.
Untuk para pekerja, Hasan meminta agar memahami tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini.
Ekonomi Indonesia baru mulai pulih ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan memperluas kelonggaran di berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.
Menyangkut aksi demo buruh yang sedang berlangsung di Batam saat ini, Hasan mengatakan, jika Gubernur sangat menghormati aksi tersebut karena bentuk ketidak puasan atas tuntutan yang belum terakomodir.
Hanya saja, harap Hasan agar aksi demo tidak sampai memicu tindakan yang diluar kontrol. Apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik.
Tercatat ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasanya. Yakni meminta Gubernur mencabut keputusannya terkait penetapan UMK, kemudian meminta mencabut kasasi, dan terakhir meminta agar gubernur mundur dari jabatannya.
"Aksilah dengan tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai keluar dari niat awal. Mari kita jaga kondusivitas daerah kita. Kita masyarakat Melayu terkenal selalu mengedepankan kesantunan dalam bertutur dan berbuat," ujar Hasan.
Menurut Hasan, masalah Gubernur harus mundur dari jabatannya dinilai sama sekali tidak ada korelasinya dengan masalah ini. Kecuali memang ada yang menunggangi polemik ini dengan kepentingan politik pribadi.
"Masalah Gubernur harus mundur saya rasa tidak perlu kita bahas karena tidak ada korelasinya dengan persoalan ini. Dan menyangkut pencabutan kasasi, kita sepakat agar hal tersebut tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku," tutup Hasan. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Demo Buruh di Batam