TANJUNGPINANG TERKINI
Fraksi Nasdem Tolak Hak Angket DPRD Bahas TPP Tanjung Pinang, Ada Apa?
Fraksi Nasdem DPRD Tanjungpinang punya alasan mengapa mereka memolak hak angket tentang TPP ASN Pemko Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Fraksi Nasdem menolak hak angket oleh DPRD Tanjungpinang tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Ketua Fraksi Nasdem Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya punya alasan mengapa fraksi mereka menolak bergulirnya hak angket tersebut.
Salah satunya mengenai kehadiran jumlah anggota DPRD sesuai aturan.
Agus mengungkap dalam sidang paripurna terkait hak angket itu hanya dihadiri oleh 22 orang saja.
Padahal menurutnya, jumlah baru dianggap kuorum jika telah dihadiri minimal 3/4 atau 23 angota DPRD Tanjungpinang.
Baca juga: Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan
Baca juga: Pimpinan DPRD Tanjungpinang Dapat Mobil Dinas Baru Toyota Camry, Begini Potretnya
"Faktanya di absen cuma 22 orang, itulah yang membuat kita menolak hak angket itu,"ujarnya.
Agus menegaskan, sejak bergulirnya Hak Interpelasi, Fraksi Nasdem memang sudah menolak hal tersebut, begitu juga hak angket.
"Kami tidak menghadiri dan juga tidak menyetujui Hak Angket itu," tegasnya.
Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
"Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD," jelasnya.
Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
"Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang: Urusan Pribadi Wali Kota Tak Bisa Dibuat Pansus
Baca juga: Oktavio Bintana Gantikan Ade Angga, Novaliandri Fathir Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Fengki Fesinto.
Ia menyebutkan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
"Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.
"Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,"sebutnya.
Fengki menegaskan, semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 73 sampai dengan pasal 77 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Lalu, dalam aturan juga menyebutkan, bahwa ini dapat menjadi hak angket jika disetujui oleh 2/3 peserta rapat yang hadir.
"Aturannya sudah jelas. Karena kami anggap ini salah prosedur, makanya menolak untuk dilanjutkan," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang