Selasa, 21 April 2026

INFO PERJALANAN

BACA Aturan Terbaru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru 2021-2022

Aturan terbaru Inmendagri Nomor 66 tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di mana sebagian isinya sebagai berikut

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

2. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal

Baca juga: Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, temasuk:

1. seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton

2. yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam

b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved