INFO PERJALANAN

BACA Aturan Terbaru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru 2021-2022

Aturan terbaru Inmendagri Nomor 66 tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di mana sebagian isinya sebagai berikut

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

TRIBUNBATAM.id - Aturan tentang masa libur Natal dan Tahun Baru akhirnya diterbitkan pemerintah.

Beleid ini sejalan dengan dibatalkanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Di mana sebelumnya pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri itu kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Aturan terbaru Inmendagri Nomor 66 tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di mana sebagian isinya sebagai berikut:

Baca juga: Batam Tunggu Aturan Pusat Jelang Natal Tahun Baru, Walikota: Apa Kebijakannya Kami Ikuti

Baca juga: Cara Natuna dan Tanjung Pinang Cegah Covid-19 Varian Omicron saat Natal Tahun Baru

Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan:

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas

c. melakukan:

1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021

2. memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku

Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

e. melakukan:

1. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved