INFO PERJALANAN
RINCIAN Aturan Khusus saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Perjalanan ke Luar Kota Wajib Antigen
Aturan baru jelang Nataru meliputi perjalanan ke luar daerah, pelaksanaan perayaan tahun baru, operasional mal hingga tempat wisata.
TRIBUNBATAM.id - Menjelang libur panjang akhir tahun 2021, ada sejumlah aturan baru yang dirilis pemerintah.
Pemerintah belum lama ini resmi mengeluarkan aturan khusus selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini meliputi perjalanan ke luar daerah, pelaksanaan perayaan tahun baru, operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga destinasi tempat wisata.
Aturan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Peraturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: JADWAL Kapal dari Batam Tujuan Karimun, Dumai, Bengkalis dll, Senin (13/12/2021)
Baca juga: JADWAL Kapal dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun, Moro, Buton, Dumai dll, Sabtu (11/12)
Berikut sejumlah aturan khusus menyambut libur Nataru :
Aturan khusus perjalanan keluar daerah
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Aturan khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat berbelanja/mall
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
