INFO PENERBANGAN

Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021

Tak cukup melakukan protokol ketat, calon penumpang wajib membawa dokumen-dokumen pendukung selain tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan paspor

TribunBatam.id/Alamudin
FOTO ILUSTRASI kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (3/5/2021). Berikut Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021 

TRIBUNBATAM.id - Otoritas bandara dan maskapai penerbangan menetapkan aturan ketat ke penumpangnya.

Di mana ada aturan-aturan tambahan yang wajib dilengkapi calon penumpang selama masa pandemi Covid-19.

Aturan-aturan itu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah, untuk menekan dan meminimalisis kasus Covid-19.

Tak cukup melakukan protokol ketat, calon penumpang wajib membawa dokumen-dokumen pendukung selain tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Bilang kurang lengkap, maka bersiap-siaplah batal berangkat, atau kalut setibanya di bandar udara (bandara).

Untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan terjadi, sebaiknya memahami dengan seksama syarat naik pesawat terbang selama pandemi.

Perlu dicatat, aturan yang dirangkum ini adalah selama priode Desember sebelum memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Jadwal Penerbangan-Harga Tiket Pesawat, Rabu (15/12) dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota

Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021

Dengan demikian, syarat naik pesawat ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2021.

Berikut adalah syarat naik pesawat khusus maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia. 

Syarat penerbangan dengan pesawat Lion Air:

Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berikut adalah ketentuannya:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved