INFO PENERBANGAN

Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021

Tak cukup melakukan protokol ketat, calon penumpang wajib membawa dokumen-dokumen pendukung selain tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan paspor

TribunBatam.id/Alamudin
FOTO ILUSTRASI kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (3/5/2021). Berikut Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021 

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Syarat penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia:

Berikut persyaratan penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama PPKM yang dilansir dari situs resmi garuda-indonesia.com:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) atau

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

- Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Baca juga: Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya

2. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved