BATAM TERKINI
LUKAI Kepala dan Tangan Korbannya, Maling di Perumahan Cipta Sekupang Batam Dibekuk Polisi
Seorang ibu rumah perumahan Cipta Green Mansion, Tanjung Pinggir Sekupang menjadi korban kejahatan seorang pria tak dikenal dan mengalami luka-luka.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan terjadi di Sekupang Batam.
Seorang ibu rumah perumahan Cipta Green Mansion, Tanjung Pinggir Sekupang menjadi korban kejahatan seorang pria tak dikenal.
Rumahnya yang berada di Perum Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang, Batam disatroni penjahat, Selasa (14/12/2021) siang hari sekira pukul 11:00 WIB.
Kejadian itu sempat membuat warga sekitar heboh.
“Kemarin sempat heboh bang, ada teriakan minta tolong. Warga datang malingnya sudah kabur,” ujar seorang warga perumahan, Gibson, Rabu (15/12/2021).
Terkait aksi itu, warga langsung mendatangi rumah korban.
Warga menemukan korban mengalami luka, kepala dan tangannya berdarah.
Korban tersebut bernama Vivia.
Saat kejadian, korban tinggal bersama sang anak.
Baca juga: JADWAL Libur Anak Sekolah di Batam tak Jadi Mundur, Mulai Libur 21 Desember 2021
Baca juga: 57 Napi di Rutan Batam Diusulkan Mendapat Remisi Natal
Ibu rumah tangga, Vivia dikenal baik dan ramah. Warga pun tak mengira ia mengalami kejadian seperti itu. Apalagi siang hari bolong.
“Kemarin sudah dilapor ke Polsek bang. Polisi juga sudah datang ke lokasi,” katanya.
Setelah dilakukan pelacakan, seorang pria bernama Tengku Saipul (28) akhirnya dibekuk polisi Polsek Sekupang.
Laki-laki kelahiran 17 Agustus 1993 tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Vivia Ela Mayassari di perumahan Town House Cipta Graen Mansion, Selasa ( 14/12/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada saat korban dan anaknya sedang berada didalam kamar lantai 2 rumah.
Tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2 rumanya.
"Karena ketakutan, korban langsung menarik tangan anaknya dan langsung masuk kedalam kamar untuk menyelamatkan diri," ujar Yudha, Rabu, (15/12/2021).
Yudha menceritakan, pelaku saat itu langsung mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang.
"Pada saat itu korban memang tidak memiliki uang lebih hanya Rp 100 ribu saja, namun pelaku tidak mau dan berhasil merampas 1 buah kalung emas dan 2 buah gelang emas satu di antaranya bengkok," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,2 juta, sementara korban bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) KUHP.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Sekupang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Yudha. (TRIBUNBATAM.id/ Beres Lumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google