INFO PERJALANAN

Aturan Terbaru Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri

tribunbatam.id/istimewa
FOTO ILUSTRASI - Penumpang tiba di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Dalam aturan terbaru, mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya SE terbaru, sekaligus menggantikan surat edaran sebelumnya bernomor 23 tahun 2021.

Berikut daftar lengkap aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No 25/2021:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Jika menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Sebelum Bepergian, Cek Dulu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca juga: Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, SIMAK 7 Hal Perlu Diketahui soal Varian Terbaru Covid-19 Itu

2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

3. Dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib meunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

4. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Adapun tempat akomodasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19

6. Dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan: Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

7. Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: DETEKSI Gejala Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron pada Tubuh, Waspadai Mudah Lelah dan Batuk

Baca juga: Karimun Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6 -11 Tahun pada Januari, Bupati Imbau Orangtua Beri Dukungan

Sebagai tambahan, auran terbaru ini juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved