INFO PERJALANAN
Aturan Terbaru Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri
"Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.
Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ujar Wiku dilansir dari kontan.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.
Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi MUI Bantu Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Singapura Buat Rencana Darurat Atasi Covid-19 Varian Omicron, Deteksi 16 Kasus
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)