Wanita Muda Digilir 3 Pria, Salah Satu Pelaku Ternyata Kekasih Korban
Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan me
TRIBUNBATAM.id, SUKABUMI - Wanita 21 tahun digilir oleh tiga pemuda. Salah satu pelaku adalah kekasih korban.
Diketahui wanita tersebut berinisial N (21). Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jawa Barat.
Seorang pelakunya diketahui pacar korban.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan aparat Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban bersama dua temannya.
Baca juga: Kiano Kembali Dekat dengan Paula saat Baim Wong Tidak Ada, Ayah Kenzo Rasakan Hal Ini
Baca juga: Listrik di Desa Ini Padam Nyaris Sebulan, PLN Ungkap Penyebabnya
"Modusnya adalah korban diajak pacarnya dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi secara bergilir dengan teman tersangka," jelasnya.
Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021.
Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi RY, pacar bejatnya.
Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Sukabumi Digilir Pacar dan Dua Temannya Setelah Dicekoki Miras dan Obat Terlarang
