INFO PERJALANAN

INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Disdik Bintan Usul Menambah Jumlah Siswa Belajar Tatap Muka, Pengawasan Prokes di Sekolah Dipeketat

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Walikota Tanjungpinang Gelar Rapat, Minta Prokes Tetap Berlaku di Tempat Ibadah

Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.

Baca juga: TAK Ada Klaster Pembelajaran Tatap Muka, Kadisdik Kepri: Taati Prokes, Kita Semua Aman

Baca juga: Program Vaksinasi Menjangkau Pulau, Minta Warga Terus Jaga Prokes

.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved