INFO PERJALANAN
INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Disdik Bintan Usul Menambah Jumlah Siswa Belajar Tatap Muka, Pengawasan Prokes di Sekolah Dipeketat
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Walikota Tanjungpinang Gelar Rapat, Minta Prokes Tetap Berlaku di Tempat Ibadah
Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Baca juga: TAK Ada Klaster Pembelajaran Tatap Muka, Kadisdik Kepri: Taati Prokes, Kita Semua Aman
Baca juga: Program Vaksinasi Menjangkau Pulau, Minta Warga Terus Jaga Prokes
.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)