Jumat, 8 Mei 2026

KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra hingga 16 Januari 2022

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk 30 hari ke depan hingga 16 Januari 2021

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra hingga 16 Januari 2022. Foto Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra memakai rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) yang terjerat kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau, diperpanjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menambah masa penahanan Andi Putra selama 30 hari ke depan.

Itu terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021), dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved