KEPRI TERKINI
Gubernur Kepri: Tak Ada Penyekatan dan Larangan Bepergian Selama Natal Tahun Baru
Gubernur Kepri menjelaskan jelang Natal Tahun Baru, Kepri masih berstatus PPKM level 1. Ia meminta warga tetap menerapkan protkes.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan jika tidak ada penyekatan selama Natal Tahun Baru (nataru).
Ia juga menegaskan jika tidak ada larangan untuk bepergian saat Natal Tahun Baru.
Pedoman PPKM level 1 untuk Provinsi Kepri, menurutnya menjadi dasar bagi pelaku perjalanan antar daerah Kepri maupun luar Kepri.
Selain meminta warga untuk taat protokol kesehatan (prokes), Ansar Ahmad juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru yang berpotensi memicu kerumunan.
"Tidak ada penyekatan selama Nataru. Tidak ada juga larangan untuk berpergian (saat nataru). Aturannya masih berpedoman pada PPKM level l," ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Ansar juga menyampaikan, begitu pula dengan aturan perjalanan antar daerah di Kepri maupun luar Kepri.
Baca juga: Ini Alasan Jubir Satgas Covid-19 Kepri Pesan Warga Jangan Beli Terompet Selama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Begini Antisipasi Ibu kota dan Kabupaten Terdepan Kepri Saat Natal Tahun Baru
Mantan Bupati Kabupaten Bintan 2 priode ini bakal menempatkan satgas disetiap Gereja-gereja dalam memantau protokol kesehatannya.
"Sesuai rapat kita bersama FKPD juga akan menempatkan Satgas di tempat-tempat Gereja dan lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah mulai mengambil kebijakan jelang Natal Tahun Baru.
Kota Batam dan Tanjungpinang misalnya yang meminta warganya khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam untuk tidak mengambil cuti, kecuali urusan mendesak.
Cuti pun harus mendapat persetujuan Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Hal ini diketahui juga berlaku di Kabupaten Karimun.
Mereka mewaspadai benar masuknya kasus baru virus corona terlebih varian baru Omicron ke daerah mereka.
Belum lagi Batam menjadi pintu masuk pelaku perjalanan asing, salah satunya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Apalagi setelah munculnya pernyataan Presiden Joko Widodo pada Kamis (16/12/2021) sore.
Baca juga: H-6 Natal, 2.043 Orang Meninggalkan Batam Menuju Belawan Naik KM Kelud
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Dahnil Ingatkan Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan
Yang mengumumkan adanya kasus positif virus corona varian B.1.1.529 di Indonesia.
Gubernur Kepri mengaku khawatir dengan masuknya covid-19 varian Omicron di wilayahnya.
Ansar lebih mengkhawatirkan dengan masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural masuk ke Kepri.
Belum lagi dengan kejadian baru-baru ini.
Dimana TKI Ilegal banyak meninggal dunia akibat boat yang membawa mereka tenggelam di perairan Tanjung Balau Malaysia, Rabu (15/12) dini hari.
Situasi gelombang kuat di Kepri saat ini menurutnya menjadi pergerakan para TKI ilegal keluar masuk Kepri.
"Khawatir juga soal TKI Ilegal masuk Ke Kepri. Sebab prosedur masuknya tidak melalui protokol kesehatan ketat dan pendataan. Apalagi masuk ke daerah kita pada pelabuhan tidak resmi," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
Pengetatan pintu masuk serta lamanya masa karantina menjadi 10 hari sebelumnya telah diatur bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini.
Baca juga: Natal Dalam Bayang-bayang Pandemi, Begini Cara Gereja Katolik Tanjungpinang Rayakan Nataru
Baca juga: Aturan dan Jadwal Libur Anak Sekolah saat Natal dan Tahun Baru Berdasarkan SE Kemendikbud
Perpanjangan masa karantina ini diatur dalam surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai Jumat (3/12/2021).
Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.
Gubernur Kepri pun telah meminta bantuan TNI/Polri termasuk instansi untuk mengawasi super ketat pintu masuk ke Kepri.
Selain itu, Ansar juga meminta kepada masyarakat agar terus tingkatkan protokol kesehatan, serta vaksinasinya.
"Dalam rapat sudah disampaikan agar perketat pengawasan pada jalur-jalur yang dianggap jadi pintu masuk/keluar para TKI ilegal tersebut. Kemudian protokol kesehatan (protkes) tetap menjadi kewajiban kita semua. Jangan sampai meremehkan prokes. Bagi masyarakat yang belum divaksin, silahkan dan segera vaksinasi," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri