BINTAN TERKINI
Tarik Ulur UMK 2022, Pemkab Janji Surati BPS Revisi Data Konsumsi per Kapita
Perwakilan buruh di daerah ini kecewa karena UMK 2022 nilainya sama dengan besaran UMK tahun ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Nasib Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2022 kini tertuju ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Saat menggelar audiensi antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Plt Bupati Bintan, mereka sepakat menyurati BPS, Jumat (17/12/2021).
Data konsumsi per kapita Bintan yang disajikan BPS berada pada angka Rp 1,2 juta.
Adapun angka konsumsi rata-rata di Tanjungpinang Rp 1,8 juta serta Batam di angka Rp 2 juta.
Besaran angka ini diketahui menjadi salah satu dasar untuk menghitung angka UMK Bintan.
Massa buruh sebelumnya menggelar aksi di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam.
Ada tiga poin yang di tuntut buruh dari FSPMI Bintan.
Yakni menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Baca juga: SOAL UMK Batam, Gubernur Ngaku Ikut Ketentuan Pusat, Jika Melawan Bisa Dipecat
Baca juga: Gubernur Kepri Temui Serikat Pekerja Batam, Sebut Acuan Penetapan UMK UU Cipta Kerja
Angka ini diketahui tidak naik sama sekali dibanding dengan UMK Bintan 2021.
Selanjutnya, menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.
"Jadi saat audiensi kemarin bersama pak Plt Bupati Bintan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berjanji akan menyurati BPS untuk mereview kembali data BPS yang dijadikan dasar penghitungan UMK di Bintan," ucap Ketua KC FSPMI Bintan, Andi Sihaloho, Senin (20/12/2021).
FSPMI Bintan akan mengawal BPS dalam merevisi angka konsumsi per kapita, khususnya saat pengumpulan data.
Andi menyebutkan dari perhitungan mereka ada kenaikan besaran UMK dibanding nilai UMK 2021 sekarang.
"Hitungan kami konsumsi rata-rata per kapita di angka Rp 2 juta. Jika seperti itu, maka batas atas upah Bintan sekitar Rp 5 juta, maka dimungkinkan UMK Bintan 2022 di angka Rp 4 juta. Tetapi FSPMI realistis meminta UMK 2022 naik sebesar Rp 3,7 juta. Kami tidak meminta tinggi, hanya 3 persen saja sudah sangat berharga bagi buruh untuk hidup layak," ungkapnya.
Ia pun berharap dengan langkah Pemkab Bintan itu bisa menaikkan UMK Bintan tahun 2022.