BINTAN TERKINI

Tarik Ulur UMK 2022, Pemkab Janji Surati BPS Revisi Data Konsumsi per Kapita

Perwakilan buruh di daerah ini kecewa karena UMK 2022 nilainya sama dengan besaran UMK tahun ini.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi FSPMI Bintan
Perwakilan FSPMI saat audiensi dengan Plt Bupati Bintan terkait UMK 2022, Jumat (17/12/2021). Mereka meminta pemerintah merivisi UMK Bintan tahun 2022. 

3 Tuntutan Buruh

Sejumlah perwakilan buruh di Kabupaten Bintan sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menggelar demo di pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS, Massa Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UMK 2022 Menuju Graha Kepri

Baca juga: Pertanyakan UMK 2022 Tak Naik, FSPMI Bintan segera Bertemu Plt Bupati, Ini Harapannya

Buruh pun menyampaikan sejumlah aspirasi di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam.

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, ada tiga point yang dituntut buruh dari FSPMI Bintan.

Pertama, menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp 3.648.714.

Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Ketiga, meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.

"Tiga point inilah yang akan kita tuntut pada aksi yang akan kita gelar di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam nantinya," terangnya.

Andi pun mengaku, sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri yang tidak ada menaikkan UMK Bintan tahun 2022 sama sekali.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur yang tidak menaikkan UMK Bintan tahun 2022,"jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).

Baca juga: Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat mengakui bahwa UMK di tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Kepri,khususnya di Kabupaten Bintan.

Dimana dari keputusan Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 memutuskan bahwa UMK Bintan tahun 2022 di Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 nanti," katanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved