Jumat, 24 April 2026

CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan

Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.

ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021. 

Rentang Penghasilan Kena Pajak

Tarif
I

0 - Rp 50 juta

5%

0 - Rp 60 juta

5%

II

>Rp 50 - 250 juta

15%

>Rp 60 - 250 juta

15%

III

>Rp 250 - 500 juta

25%

>Rp 250 - 500 juta

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved