CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang |
ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.
Rentang Penghasilan Kena Pajak
Tarif
I
0 - Rp 50 juta
5%
0 - Rp 60 juta
5%
II
>Rp 50 - 250 juta
15%
>Rp 60 - 250 juta
15%
III
>Rp 250 - 500 juta
25%
>Rp 250 - 500 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/djp-kepri-009.jpg)