Jumat, 24 April 2026

CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan

Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.

ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021. 

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta - 5 miliar

30%

V

>Rp 5 miliar

35%

Penghitungan PPh OP diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.

Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Pemerintah mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22% sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.

Bagi WP OP Pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto/omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved