Jumat, 24 April 2026

CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan

Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.

ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021. 

Hanya omzet di atas Rp 500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018), dengan demikian WP OP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh Pemberi Kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu: penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai; natura di daerah tertentu; natura karena keharusan pekerjaan.

Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam; natura yang bersumber dari APBN/APBD; dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Untuk informasi lebih detail terkait UU HPP silakan follow Instagram Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau @pajakkepri. (*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved