Selasa, 14 April 2026

LINGGA TERKINI

Bupati Hidupkan Lagi BUMD, Muhammad Nizar: Jangan Euforia Saja

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga sebelumnya jadi sorotan setelah terjerat pusaran korupsi.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Pemkab Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat melantik Komisaris masa jabatan 2022-2026 dan Direktur periode 2022-2027 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, Selasa (21/12/2021). 

Setidaknya baru sebulan Risalasih menjalani hukuman di PN Tanjungpinang akibat langkah yang diambil saat memimpin BUMD Bintan.

Bersama Kepala Divisi Keuangan, Teddy Ridwan, mereka menggunakan uang perusahaan untuk investasi jangka pendek dengan pihak ketiga antara 2016-2017.

Keduanya terbukti mengubah fungsi BUMD menjadi perusahaan simpan pinjam serta menyalurkannya ke kepada enam perusahaan swasta.

Baca juga: Gubernur Kepri Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2021

Baca juga: Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M

Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan.

Dalam sidang di PN Tanjungpinag, keduanya membuat Negara rugi Rp 565 juta.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

Kasus korupsi ini, diungkap penyidik Kejari Bintan terhitung 17 September 2020 lalu.

Terkait kasus dugaan korupsi baru yang menjerat Risalasih, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap Direktur PT PIM berinisial ENS turut ditetapkan sebagai tersangka.

Harry menyebut, rentetan kasus ini sebenarnya terjadi lama.

Berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui perusahaan daerah Lingga itu, yaitu PT PSM dengan direkturnya RL alias Risalasih.

RL tidak melakukan pelelangan untuk pengadaan itu, melainkan melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM yang menjadi rekanan BUMD di Lingga itu.

Tentu saja ada kongkalingkong antara keduanya.

Risalasih meminta fee kepada ENS sebesar Rp 150 juta.

Proses pengadaan barang celakanya tidak melalui proses yang benar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved