Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Kejaksaan masih menjadikan kasus predator anak Herry Wirawan sebagai atensi. Kali ini, penyidik Adhyaksa membidik istri pria 36 tahun itu.
Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta miris lain sebelumnya terungkap dari kasus yang menjerat Herry Wirawan.
Santriwati yang seharusnya ia didik dan ajarkan ilmu agama, malah dijadikan mesin uang.
Mereka diminta membuat sejumlah proposal untuk meminta bantuan pondok pesantren yang sudah dibangun Herry Wirawan sejak 2016.
Baca juga: Bahaya Predator Anak Mengintai di Kepri, Selamatkan Anak dari Kekerasan dan Pornografi
Baca juga: FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji
Bahkan Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan bantuan dana pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.
Salah satunya menggunakannya untuk check in di hotel.
Ini berdasarkan laporan tim intelijen Kejati Jabar yang disampaikan kepadanya seperti dikutip TribunJabar.id.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo mengungkap kondisi Herry Wirawan selama berada di rumah tahanan Negara itu.
Ia tidak pernah mendapat kiriman barang atau makanan dari keluarga.
Herry juga tak pernah dibesuk baik itu tatap muka maupun kunjungan secara virtual.
"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung seperti diberitakan TribunJabar.id, Rabu (15/12/2021).
Sesuai aturan, saat ini Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.
Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/afjiesf.jpg)