KORUPSI DI BINTAN
PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus
PN Tanjungpinang sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Apri Sujadi oleh penyidik KPK, Selasa (21/12/2021).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ujar Ali Fikri.
Ia menyampaikan, penahanan kedua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Batam Dikembalikan karena tak Lengkap
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi
"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," sebutnya.
Selanjutnya, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan