KORUPSI DI BINTAN
PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus
PN Tanjungpinang sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Apri Sujadi oleh penyidik KPK, Selasa (21/12/2021).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kapan sidang korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar akhirnya terungkap.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya mengumumkan sidang perdana yang menjerat dua orang itu hingga berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).
Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bangga dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Langsung Ucapkan Terimakasih
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga menyebut jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar dari KPK, Selasa (21/12/2021).
Sidang perdana pun akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.
Dimana Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan Tpikor tersebut adalah Riska Widiana.
Sementara Hakim Anggotanya antara lain Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.
Dirinya belum bisa memastikan, sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar secara online atau tidak.
"Akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Bagaimana kesiapan dari Penuntut Umumnya," tutupnya.
Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebelumnya segera dimulai.
Baca juga: Usut Korupsi Apri Sujadi, KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Batam, Siapa Dia?
Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II
Pasalnya Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar itu berkaitan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.