BERITA SINGAPURA
Pengadilan Singapura Vonis Penjara Seorang Pria, Akhir Drama Pasangan Sejenis
Pasangan sejenis di Singapura sebelumnya sempat membuat gempar Negeri Singa. Kasus ini bahkan telah mendapat ketok palu hakim.
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan di Singapura memvonis seorang pria dengan hukuman 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pria yang kini berusia 30 tahun itu juga mendapat sembilan cambukan tongkat serta denda $3.600.
Pria di Singapura itu juga didiskualifikasi dari mengemudikan semua kelas kendaraan selama satu tahun untuk satu hitungan masing-masing gagal berhenti setelah kecelakaan dan menggunakan kendaraan tanpa perlindungan asuransi.
Ia dinyatakan bersalah setelah menikam pasangan prianya yang berumur 44 tahun.
Pria yang usianya lebih muda itu awalnya juga menolak untuk berhubungan intim dengan teman prianya setelah mengetahui ia positif HIV.
Akibat kejadian itu, korban memerlukan perawatan medis intensif untuk mengobat luka sobek pada sebagian usus kecilnya.
Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster
Baca juga: Penggerebekan Pasangan Sejenis di Batam, Warga Usir Penghuni Kos, Berduaan Tanpa Busana
The Strait Times melaporkan jika keduanya telah tinggal bersama di kondominium sewaan sejak Mei 2018.
Korban bahkan mendukung pria 30 tahun itu secara finansial.
Dalam pengadilan distrik di Singapura melalui tautan video, Kamis (16/12), ia juga mengaku bersalah dengan tuduhan menyebabkan luka parah dengan senjata tajam.
Termasuk berbagai kejahatan terkait narkoba, seperti kepemilikan dan konsumsi metamfetamin.
Kejadian berawal ketika penyerang pria 44 tahun kembali ke rumah dengan pria lain pada minggu ketiga Agustus.
Malam berikutnya, dia dan korban bertengkar karena pesan teks.
Korban memutuskan ingin mengakhiri persahabatan mereka dan meninggalkan unit kondominium sewaan itu.
Tapi dia kembali sekira pukul 11 malam itu.
Setibanya di rumah, terdakwa menghadangnya di depan pintu dan meletakkan ujung runcing parang di leher kiri korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)