Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Rp 517 Juta

Kejari Tanjungpinang menetapkan Dwn, mantan Kabag Keuangan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama sebagai tersangka kasus korupsi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang saat menyampaikan mantan pejabat BUMD Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (27/12/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Dyah Widjiasih Nughraeni sebagai tersangkan dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, inisial DWN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Senin (27/12/2021).

Disampaikannya, perbuatan tersangka dilakukan pada 2017 hingga 2019, dengan kerugian negara hasil audit sebesar Rp 517 jutaan.

Bambang menyebutkan, penetapan DWN sebagai tersangka oleh penyidik juga dikuatkan alat bukti yang cukup.

"Kita juga telah mendapatkan bukti dari sekitar 20 saksi yang telah diperiksa," sebutnya.

Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus

Baca juga: Kejari Karimun Tangani Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Satu sudah di Meja Hijau

Dari kasus tersebut, tersangka terancam pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP.

Menunggu Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK Kepri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB).

Kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi piutang non usaha BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) itu tinggal menunggu hasil audit keuangan perusahaan.

Seperti diketahui, kasus ini begitu menjadi sorotan penyidik Kejari Tanjungpinang.

Itu setelah penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya potensi kerugian Negara hingga peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada piutang non usaha saat gelar perkara.

Sejumlah keterangan berikut alat bukti sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kejari Tanjungpinang pada Kamis (18/2) lalu.

Kasusnya bahkan telah naik dari pnyelidikan ke penyidikan.

Selama proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik Kejari Tanjungpinang telah memanggil 23 orang untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto mengungkapkan, kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha.

Yaitu piutang karyawan, piutang eks karyawan, piutang berelasi dan piutang pihak ketiga lain di BUMD PT TMB pada tahun 2017 sampai dengan 2019.

Selain melihat indikasi perbuatan melawan hukum, penyidik juga melihat adanya indikasi peristiwa pidana dengan potensi kerugian Negara yang ditemukan mencapai Rp 900 juta.

Kini proses penyelidikan dari Bidang Intelijen Kejari terhadap kasus Tipikor ini telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses penyidikan.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh pejabat atau karyawan BUMD Tanjungpinang.

"Itu lagi dalam proses dan kita meminta ahli-ahli.

Kami masih menunggu prosesnya, untuk memastikan kerugian itu kita butuh ahli," ungkap Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6).

Ia mengemukakan, penyidik Kejari Tanjungpinang sudah bersurat dengan BPK Perwakilan Kepri dan Kemendagri untuk segera menurunkan tim audit.

"Belum diaudit, tim auditnya belum turun. Kita sudah minta badan audit untuk menghitung kerugian," terang Mantan Kasi Datun Kejari Sarolangun Jambi itu.

Dasril juga menegaskan, selama ia menjabat, ia akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi piutang non usaha itu hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kami punya target waktu. Saya tidak mau selama saya di sini ada nunggak (kasus-red).

Ada beberapa tunggakan (kasus-red) yang harus saya selesaikan," tegasnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved