INFO PERJALANAN

Syarat Lengkap & Panduan Perjalanan Dalam Negeri Periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Aturan dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

iv. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Penumpang Maskapai Lion Air Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

2. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:

- Ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis petikan dalam Addendum SE tersebut.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut saat Natal dan Tahun Baru 2022

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved