INFO PERJALANAN
Syarat Lengkap & Panduan Perjalanan Dalam Negeri Periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
TRIBUNBATAM.id - Seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk sebelum merebaknya Pandemi Covid-19, perayaan Natal dan Tahun Baru ditandai dengan terjadinya peningkatan arus perjalanan orang.
Jika Anda salah satu yang berencana bepergian di periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, beberap hal perlu menjadi perhatian.
Sebab, pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagai informasi, aturan dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Dalam Addendum SE 24/2021 ini dijelaskan aturan perjalanan dalam negeri berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Natal 2021, INGAT Syarat & Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Naik Pesawat Terbang Wajib Punya Ini
Baca juga: Penumpang Pesawat Disebut 3 Kali Lebih Berpeluang Tertular Omicron saat di Perjalanan
Tujuannya untuk memantau serta mengevaluasi pengendalian laju penularan Covid-19.
Aturan ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 11 Desember 2021 lalu oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.
Berikut adalah aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Nataru dalam SE 24/2021:
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:
1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat mengunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
iv. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Penumpang Maskapai Lion Air Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali
2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.
2. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:
- Ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis petikan dalam Addendum SE tersebut.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut saat Natal dan Tahun Baru 2022
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: KompasTV