5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Dituntut Rendah JPU

JPU menuntut 4 anggota DPRD Labura hukuman 6 bulan penjara, sedangkan satu lagi dituntut 1 tahun penjara karena pernah terlibat narkoba sebelumnya

Editor: Dewi Haryati
HO via Tribun-Medan.com
5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Dituntut Rendah JPU. Foto wajah lima anggota DPRD Labura yang ditangkap saat pesta narkoba 

"Selanjutnya, Elix Dumerio Siagian mengkonsumsi 1/2 butir, Fathul Rozy 1/2 butir, dan sua butir lainnya untuk Baginda Azmi Ansary," jelasnya.

Kemudian, akibat merasa kurang. Baginda akhirnya memesan lima butir ekstasi lainnya ke Abdul Rahman. Namun dikarenakan melihat beberapa orang lelaki datang ke Room E, Abdul Rahman membuang lima butir pil tersebut ke kamar mandi.

Kemudian, masuk anggota kepolisian Rayin Aruan, Hasanuddin Hasibuan, Dimas Abimanyu Sunandar dan Husni Afwa melakukan penggerebekan dan menghidupkan lampu.

Akibat hal tersebut, Giat Kurniawan terkejut dan membuang bungkusan tisu yang berisi 1 1/2 butir pil ekstasi yang disimpan sebelumnya didalam kantong.

Namun, dikarenakan dilihat oleh petugas, anggota polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan selanjutnya menemukan kotak rokok yang berisikan 1/2 butir pil ekstasi, serta di balik rak TV 1/2 butir pil ekstasi lainnya. Di atas sofa kami temukan 1 1/4 butir pil ekstasi yang sudah berbentuk pecahan.

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aben melalui sidang video confrence. (tribun-medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugem dan Pesta Narkoba, Lima Anggota DPRD Labura Dituntut Satu Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved