Napi di Semarang Kendalikan Bisnis Narkoba Dari Balik Lapas, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang
JW, seorang napi di Lapas Kedungpane, Semarang tak jadi bebas awal tahun 2022. Polisi ungkap dia sudah 4 tahun kendalikan narkoba dari balik lapas
Divonis 11 tahun penjara
JW sendiri ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.
Saat itu JW divonis 11 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah mendapat remisi, JW seharusnya bebas pada awal tahun 2022.
Selama 8 tahun dipenjara, JW pindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhid di Lapas Kedungpane, Semarang.
Namun karena ada informasi dari Kemenkumham terkait aset dan rekening yang mencurigakan, JW kembali ditahan.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.
"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi.
Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (kompas.com/Riska Farasonalia)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JW Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Gunakan Rekening Istri yang Meninggal, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang