KARIMUN TERKINI
Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Asimilasi Selama 2021
Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap jumlah warga binaan rutan Karimun yang menerima asimilasi selama 2021. Prosesnya pun ternyata tak mudah.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kemudian, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana atau Anak yang melakukan tindak pidana seperti.
"Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP atau kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002,"
"Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Asimilasi juga tidak dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal dua per tiga masa pidananya dan Anak yang tanggal satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Syarat Asimilasi Warga Binaan Rutan Karimun Diperketat, Tak Berlaku untuk Kasus Ini
Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi
Pada peraturan tersebut telah dikeluarkan narapidana dan anak berjumlah 84 orang dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Dengan begitu, Ade mengimbau dengan tegas kepada klien asimilasi untuk tetap berkelakuan baik dalam menjalani program asimilasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
"Mereka yang menjalankan asimilasi tidak boleh mengulang tindak pidana dan wajib melapor secara berkala melalui daring ke Pembimbing Kemasyarakatan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun