KARIMUN TERKINI

Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Asimilasi Selama 2021

Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap jumlah warga binaan rutan Karimun yang menerima asimilasi selama 2021. Prosesnya pun ternyata tak mudah.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Rutan Karimun, Provinsi Kepri. Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap ratusan warga binaan menerima program asimilasi selama 2021. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima program asimilasi di tahun 2021.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir pada Pos Bapas Tanjung Balai Karimun, Ade Maharta Gunawan mengungkap ada 147 warga binaan yang menerima program itu.

Ia merupakan perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Tanjungpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Mereka yang memperoleh atau ikut ke dalam program asimilasi tidak lagi berada di tahanan rutan atau dirumahkan," ucap Ade Maharta.

Meski demikian, para warga binaan tersebut tetap dipantau oleh Bapas Kelas II Tanjungpinang untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam

Baca juga: Rutan Batam Data Ratusan WBP Setelah Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi

Program asimilasi ini berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 32 Tahun 2020.

Aturan yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

"Namun syarat pemberian Asimilasi yaitu narapidana harus berkelakuan baik saat menjalani pidana dan telah mengikuti satu per dua masa pidana," tambahnya.

Terkait peraturan tersebut telah dikeluarkan sebanyak 63 orang Narapidana dan Anak dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Pada proses asimilasi juga terdapat Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang.

"Jadi apabila klien menunjukkan risiko tinggi, maka narapidana atau anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi," terangnya.

Lebih lanjut, sesuai pasal pasal 11 asimilasi tidak dapat diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana seperti.

Baca juga: Tersandung Kasus Curat, Warga Binaan Rutan Batam Ini Ucap Syukur Dapat Asimilasi

Baca juga: Bebas Penjara, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19, Apa Itu Asimilasi?

"Narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," jelasnya.

Kemudian, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana atau Anak yang melakukan tindak pidana seperti.

"Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP atau kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002,"

"Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Asimilasi juga tidak dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal dua per tiga masa pidananya dan Anak yang tanggal satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Syarat Asimilasi Warga Binaan Rutan Karimun Diperketat, Tak Berlaku untuk Kasus Ini

Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

Pada peraturan tersebut telah dikeluarkan narapidana dan anak berjumlah 84 orang dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Dengan begitu, Ade mengimbau dengan tegas kepada klien asimilasi untuk tetap berkelakuan baik dalam menjalani program asimilasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19.

"Mereka yang menjalankan asimilasi tidak boleh mengulang tindak pidana dan wajib melapor secara berkala melalui daring ke Pembimbing Kemasyarakatan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved