BATAM TERKINI

Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam

Kepala Rutan Batam mengungkapkan jika Tjong Alex Fensury berstatus tahanan kota. MA memvonis terpidana penggelapan jabatan ini 10 bulan penjara.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Tjong Alexleo Fensury saat menjalani sidang dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terpidana penggelapan dalam jabatan ini mendapat asimilasi dari Rutan Batam. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan terpidana penggelapan dalam jabatan ini bersalah dengan masa hukuman 10 bulan penjara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Tjong Alexleo Fensury kembali jadi sorotan.

Terpidana penggelapan dalam jabatan yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasasi Makaham Agung (MA) itu mendapat asimiliasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas I Batam.

Tjong Alexleo Fensury mulai ditahan dan dijebloskan ke Rutan Batam pada akhir Mei 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam sebelumnya membawa Dikrektur PT Sumber Prima Lestari dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.

Langkah hukum itu ditempuh JPU Kejari Batam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Tjong Alexleo bersalah.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KASUS Terus Bertambah hingga Eksekusi Terpidana Tjong Alexleo Fensury

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.

Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat.

Antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam

Baca juga: Helmy Hemilton Laporkan JPU Kejari Batam ke Jamwas dan Jampidum Kejagung

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Namun dalam kenyataannya, belum sampai satu per dua menjalani hukuman, Tjong Alexleo Fensury mendapatkan asimilasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved