Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100
Harga per bungkus rokok tahun depan bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang). Sedangkan untuk SKM golongan I harganya bisa Rp 38.100
Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkus rokok bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M
Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilstrasi-rokok_20151030_215603.jpg)