Kamis, 30 April 2026

Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100

Harga per bungkus rokok tahun depan bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang). Sedangkan untuk SKM golongan I harganya bisa Rp 38.100

Tayang:
Istimewa
Ilstrasi Rokok - Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100 

TRIBUNBATAM.id - Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran. 

Naiknya tarif cukai rokok membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak tahun depan.

Harga per bungkus rokok tahun depan bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang).

Sedangkan untuk SKM golongan I, harganya bisa mencapai Rp 38.100/bungkus.

Sebagai informasi, beberapa tarif pajak bakal naik pada tahun depan.

Pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.

Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok mulai Januari 2022

Baca juga: Beda Singapura Malaysia Indonesia Soal Harga Rokok, Kemenkeu Naikkan CHT Mulai 2022

1. PPN

Selain cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Dilansir dari kompas.com, kenaikan ini mulai berlaku di bulan April 2022.

Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Kenaikan tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.

Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

Baca juga: Pansus DPRD Batam Minta Tambah Waktu 30 Hari, Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

Baca juga: CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan

2. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca juga: VIRAL! Pedagang Online Ngaku Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Jawaban Shopee dan Ditjen Pajak

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Gandeng BP2RD Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di Batam

3. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.

Naiknya tarif cukai rokok membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Harga per bungkus rokok bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang).

Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M

Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved