Jumat, 24 April 2026

Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100

Harga per bungkus rokok tahun depan bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100 (isi 20 batang). Sedangkan untuk SKM golongan I harganya bisa Rp 38.100

Istimewa
Ilstrasi Rokok - Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100 

Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

Baca juga: Pansus DPRD Batam Minta Tambah Waktu 30 Hari, Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

Baca juga: CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan

2. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca juga: VIRAL! Pedagang Online Ngaku Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Jawaban Shopee dan Ditjen Pajak

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Gandeng BP2RD Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di Batam

3. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved