KEPRI TERKINI
Babak Baru Insiden Penyelundupan PMI di Malaysia, Bos Besar Dijerat Pasal Berlapis
Polda Kepri menangkap bos besar dari insiden penyelundupan PMI di Malaysia. Fakta baru pun terungkap di sana.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM,id - Penangkapan Acin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menambah daftar panjang pengungkapan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Malaysia.
Setidaknya 21 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam perjalanan dari Tanjunguban, Kabupaten Bintan menuju Malaysia.
Tepatnya di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021).
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun bereaksi dan meminta anggotanya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Setidaknya 6 unit kapal dan dua pelabuhan darurat di Pulau Bintan disita Tim Satgas Operasi Misi Kemanusiaan saat akhir tahun 2021.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (3/1/2022) mengatakan kalau penangkapan Acin ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang ada sebelumnya.
Baca juga: Masalah PMI dan Human Trafficking Jadi Perhatian Khusus Pemprov Kepri
Baca juga: Tersangka Kasus PMI Ilegal Kembali di Tangkap, Polda Kepri Janji Beberkan Hasil Perkembangan
Munculnya nama Acin selaku pemilik kapal dan pemilik lokasi kemudian dilacak Polda Kepri.
Polisi sebelumnya menangkap dua orang terkait pengiriman 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami insiden kecelakaan boat di perairan Johor Baru, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu.
Dua orang itu dihadirkan dalam jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.
Mereka Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya merupakan warga Batam dan kini berstatus tersangka.
Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.
Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.
Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian bahkan sebelumnya mengatakan jika dua tersangka ini merupakan sindikat jaringan.
Baca juga: 6 Kapal Penyelundup PMI Ilegal dan 4 Pelabuhan Darurat di Bintan Disita Tim Satgas
Baca juga: 6 Kapal Penyelundup PMI Ilegal dan 4 Pelabuhan Darurat di Bintan Disita Tim Satgas
"Penangkapan ini berawal dari pemeriksaan dan pengakuan saksi sebelumnya. Ditkrimum Polda Kepri menangkap pelaku di kawasan Lobam, Tanjunguban," sebut Harry.
Harry menegaskan jika Acin dikenakan pasal berlapis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bos-besar-penyelundup-pmi-di-malaysia.jpg)