BATAM TERKINI
Polsek Sekupang Gercep Tangkap Tersangka Curanmor, Motor Raib Hendak Antar Anak Sekolah
Polsek Sekupang Batam meringkus tersangka curanmor pada hari yang sama setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rusnayanti kaget bukan kepalang.
Wanita 40 tahun ini baru sadar jika sepeda motor Yamaha Jupiter Z kesayangannya itu hilang saat hendak mengantar anaknya sekolah, Rabu (5/1/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Mengetahui hal itu, ia memberitahu apa yang dialaminya kepada adiknya, Iman.
Pada hari yang sama, sang adik mencoba mencari sepeda motor kakaknya.
Benar saja, sepeda motor dengan nomor polisi BP 5421 DR milik kakaknya terparkir di indekos kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.
Tanpa pikir panjang, Iman pun langsung melaporkan hal ini ke Polsek Sekupang.
Baca juga: Baru Bebas Bersyarat dari Penjara, Seorang Residivis Kembali Lakukan Curanmor
Baca juga: BERAKSI Dini Hari, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sagulung Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengungkap jika seorang tersangka dibekuk dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.
Tersangka atas nama Dedi Syaputra ditangkap pada hari yang sama saat Iman melaporkan apa yang dialami kakaknya ke Polsek Sekupang.
"Pelaku saat ini di Mapolsek Sekupang," ujarnya.
Yudha menambahkan, jika tersangka menggunakan kunci palsu untuk membobol sepeda motor korban yang beralamat di Perum Tiban BTN Blok L No: 58 RT 003 RW 002 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.
Sementara barang bukti yang kita amankan yakni satu buah kunci palsu dan satu unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak BP 5421 DR.
Untuk pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini sedang melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam
Baca juga: Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Warga Sekupang Batam, Nekat Gasak Motor di Keramaian
PALING Banyak di 2021
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui kasus yang paling banyak mendominasi dan ditangani selama 2021.
Polda Kepri mencatat ada sebanyak 2.215 kasus kejahatan tindak pidana sepanjang 2021.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah menangani 2.215 tindak pidana. Dari kasus kejahatan itu, ada kasus kejahatan Konvensional lainnya, curat, curankor dan perjudian serta pembunuhan.
“Sebanyak 295 curanmor terjadi,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman.
Beberapa kasus tersebut di antaranya kasus pencabulan tepatnya pada 21 Januari 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan tersangka inisial R.
Ia melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur.
Kasus lain adalah kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara, tepatnya pada bulan November lalu Polda Kepulauan Riau menerima laporan dan pengaduan korban kekerasan terhadap pelajar di SPN Dirgantara, Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.
Baca juga: Curanmor di Batam, Kapolsek Batu Ampar Sebut Ada Peningkatan Kasus Selama 2021
Baca juga: Residivis Curanmor Tak Kapok, Nekat Curi Motor Pedagang Pasar 3000 Batam Berujung Polisi
Dari bukti petunjuk awal berupa foto dan video, polisi meyakini jika memang sudah terjadi tindakan dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara tersebut.
Dan sekarang masih dilakukan pendalaman penyidikan dan barang bukti untuk menetapkan terlapor inisial ED sebagai tersangka.
Dan yang terakhir kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal tepatnya Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.
Setelah menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI secara ilegal, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke Negara Malaysia secara Ilegal.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB disertai penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan beberapa saksi, dan sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut.
Baca juga: 8 Remaja di Bengkong Batam Masuk Bui karena Kasus Curanmor, Ini Daftar Lokasi Pencurian 6 Motor
Baca juga: Baru Bebas Bersyarat dari Penjara, Seorang Residivis Kembali Lakukan Curanmor
Kapolda menyebutkan saat ini Polda Kepri mengedepankan kegiatan preventif.
Sesuai dengan arahan Kapolri mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam