APLIKASI

Awas Produk Berbahaya, Cek Izin Edar Produk Makanan dan Kosmetik Melalui BPOM Mobile

Setiap orang harus jeli memperhatikan apakan produk yang akan digunakan atau dikonsumsi sudah memiliki izin edar dari BPOM, sebelum membelinya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Foto ilustrasi. Beberapa sampel kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan diamankan oleh BPOM Kepri. Cek izin edar produk melalui website dan BPOM mobile 

- Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".

- Klik "Cari".

- Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.

Kemudian, cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM cek akan jauh lebih mudah dari cara cek BPOM via website.

Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.

Cara cek BPOM melalui aplikasi 

- Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.

- Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.

- Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.

- Sistem akan menampilkan informasi produk.

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI 2022 bagi Pelaku UMKM, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Apabila setelah cek BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.

Demikian cara cek BPOM melalui situs resmi cek produk BPOM ataupun aplikasi cek nomor BPOM.

Meskipun sedikit ribet, tapi alangkah baiknya jika setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang akan digunakan di BPOM cek terlebih dulu supaya terjamin keamanannya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved