Gibran Rakabuming Santai Dirinya Dilaporkan ke KPK: Salahnya Apa Ya Dibuktikan

Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bereaksi terkait namanya bersama Kaesang Pangarep yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.

TribunBatam.id via TribunSolo.com
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bereaksi terkait namanya bersama Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh aktivis 98 sekaligus dosen UNJ, Ubedilah Badrun. 

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca juga: Gubernur Jateng Dilaporkan ke KPK Terkait E-KTP, Ganjar Pranowo Bingun Aku kudu ngomong opo yo

Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah seperti dilansir Kompas.com.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Labib Zamani)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved