Gibran Rakabuming Santai Dirinya Dilaporkan ke KPK: Salahnya Apa Ya Dibuktikan
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bereaksi terkait namanya bersama Kaesang Pangarep yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.
TRIBUNBATAM.id - Anak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Gibran Rakabuming yang kini menjabat Walikota Solo, anak Presiden Jokowi lainnnya, Kaesang Pangarep ikut dilaporkan ke lembaga antirasuah itu.
Laporan dibuat Aktivis 98 yang kini menjadi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Ubedilah membuat laporan dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Apa reaksi Gibran Rakabuming?
Walikota Solo menanggapi santai soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
Baca juga: 2 Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Sebut Bawa Bukti Data Perusahaan
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip Kompas.com. Senin (10/1/2022).
Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.
Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
AKTIVIS 98 Laporkan 2 Putra Presiden Jokowi
Dua putra Presiden Joko Widodo sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang ditujukan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu dibuat oleh aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Ubedilah yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/1/2022), melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Luhut Panjaitan Tegur Wali Kota Solo Gibran, Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi
Baca juga: Mantan Pacar Kaesang Pangarep Makin Cantik, Penampilan Baru Felicia Tissue Ramai Pujian
Termasuk tuduhan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).