Bareskrim Mabes Polri Tahan Ferdinand Hutahean Buntut Cuitan SARA
Berikut profil singkat Ferdinand Hutahean yang ditahan Bareskrim Mabes Polri buntut twut bernada SARA.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Nama Ferdinand Hutahean jadi sorotan nasional.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat ini karena cuitan bermuatan SARA serta langsing menahannya, Senin (10/1/2022) malam.
Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan selama sekitar 11 jam.
Ini bukan kali pertama cuitan Ferdinand Hutahean mengundang kontroversi.
Pada 2019 dirinya pernah beradu cuitan di Twitter dengan akun milik Prof Yusuf L. Henuk.
Perdebatan tersebut dikarenakan Ferdinand Hutahean dituding menggunakan gelar palsu di namanya.
Ferdinand buka suara dengan menyatakan dirinya bukan orang yang lulus dar pendidikan tinggi.
Kontroversi lainnya adalah dirinya pernah ikut berkomentar soal makanan tradisional klepon yang dianggap tidak mencerminkan Islam.
Baca juga: Muswira Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahean Pakai 50 Pengacara, Putri JK: Hak Asasi Saya
Baca juga: Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya
Selain itu ia juga pernah dipolisikan oleh putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla pada 2 Desember 2020 seperti dikutip dari Kompas TV.
Pelaporannya dikarenakan cuitannya soal agenda politik tahun 2022 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Selain Ferdinand, Muswira juga melaporkan pemerhati sosialdan politik, Rudi S Kamri.
Pada saat itu, Muswira menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di YouTube dan Facebook.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam mengungkap alasan penahanan Ferdinand Hutahean.
Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.
Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sosok-ferdinand-hutahean.jpg)