Bareskrim Mabes Polri Tahan Ferdinand Hutahean Buntut Cuitan SARA
Berikut profil singkat Ferdinand Hutahean yang ditahan Bareskrim Mabes Polri buntut twut bernada SARA.
Terkait kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga: FAKTA Pelapor Nikita Mirzani Bawa Bukti ke Polisi, Nyai Diduga Lakukan Ujaran Kebencian ke Ulama !
Baca juga: Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya
Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.
Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu dia berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya segera meninggal dunia.
Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang, tetapi tidak secara terperinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.
Baca juga: Sosok AKP Ganesha Sinambela, Kasat Lantas yang Ditangkap OTT Oleh Paminal Mabes Polri
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Roy Bawole dan Frans Tiwow Terkait Pemalsuan Dokumen Kapal Seniha-S di Batam
Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun.
Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.
"Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," tegasnya.
PROFIL Singkat Ferdinand Hutahean
Berikut profil Ferdinand Hutahaean yang dijadikan tersangka karena ujaran dalam bentuk cuitan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sosok-ferdinand-hutahean.jpg)