Bupati Anambas Ajukan Empat Ranperda Prioritas Tahun Anggaran 2022 ke DPRD
Bupati Anambas Abdul Haris ajukan 4 ranperda prioritas untuk tahun 2022. Ia berharap DPRD bisa menindaklanjutinya
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tahun anggaran 2022, Rabu (12/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar. Sedangkan penyampaian 4 Ranperda prioritas Propemperda tahun anggaran 2022 disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Ranperda pertama terkait tata ruang wilayah tahun 2021 - 2024. Tujuan tata ruang ini untuk mewujudkan ruang wilayah Kepulauan perbatasan negara kesatuan Republik Indonesia yang maju, mandiri dan berdaya saing.
Adapun perwujudan dalam RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri dari sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana, rencana pola ruang yang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya, kemudian rencana kawasan strategis.
Ranperda kedua tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam hal ini juga memiliki peran penting dalam mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Beberapa langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti mengeluarkan peratuan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun iuran yang dikucurkan Pemerintah Daerah selama satu tahun dari kepesertaan mencapai total iuran Rp 975.542.000.
Baca juga: KBRI Amerika Serikat Ajak Pelajar Anambas Keluar Negeri, Bupati: Semoga Makin Dikenal Dunia
Baca juga: Semester Genap, Siswa di Anambas Akan Belajar Tatap Muka 100 Persen
Sedangkan total santunan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari tahun 2019-2020 telah dibayarkan Pemerintah Daerah kepada peserta mencapai Rp 350 juta.
Saat ini jumlah angkatan kerja dari bulan September 2020 adalah 18.749 jiwa dan angkatan kerja yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 12.137 jiwa sekitar 64,04 persen.
Sedangkan angkatan kerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.274 jiwa atau 22,8 persen dan sisanya 2.338 merupakan angkatan kerja tidak wajib/pengangguran.
Ranperda ketiga tentang pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan rancangan daerah ini dalam rangka menjalankan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang. Rancangan perda tersebut juga sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ranperda keempat tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah tahun 2022-2026, kegiatan pariwisata harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Pembangunan pariwisata sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.