JAWABAN Gubernur Kepri Terkait Polemik Kasasi UMP 2021 yang Dituntut Buruh Batam
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak 30 Desember 2021 lalu.
Taman Aspirasi ini sudah dibuat sebagai Posko Keprihatinan Upah.
Posko Keprihatinan Upah ini dijaga selama 24 jam.
Sejumlah pekerja dibagi menjadi 3 shift.
Mulai dari pagi, sore dan malam. Terdiri dari supervisor dan belasan anggotanya.
Posko ini sudah berlangsung selama 6 hari. Dan masih terus digelar sampai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersedia kembali menemui sejumlah buruh dan menyepakati UMK 2022 mengalami kenaikan sebesar 5.2 persen.
Ramon mengatakan posko ini sebagai bentuk keprihatinan buruh dan perlawanan terhadap upah murah. Pihaknya juga berkonsolidasi bersama serikat buruh di Kota Batam untuk membicarakan perjuangan upah pasca di SK-kannya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Kepri.
"Kami disini mengawal upah yang kemarin untuk 2021 Gubernur melakukan kasasi setelah putusan dari PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan. Memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka kita bentuklah posko ini," katanya.
Posko Dijaga 24 Jam
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh di Kota Batam mendirikan posko keprihatinan upah di Taman Aspirasi Kota Batam, tepatnya di Jalan Engku Puteri Kecamatan Batam Kota.
Posko Keprihatinan Upah ini dijaga selama 24 jam.
Sejumlah pekerja dibagi menjadi 3 shift. Mulai dari pagi, sore dan malam. Terdiri dari supervisor dan belasan anggotanya.
Posko ini sudah berlangsung selama 6 hari.
Dan masih terus digelar sampai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersedia kembali menemui sejumlah buruh dan menyepakati UMK 2022 mengalami kenaikan sebesar 5.2 persen.
Perwakilan FSPMI mewakili Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam, Ramon mengatakan posko ini sebagai bentuk keprihatinan buruh dan perlawanan terhadap upah murah.
Pihaknya juga berkonsolidasi bersama serikat buruh di Kota Batam untuk membicarakan perjuangan upah pasca di SK-kannya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Kepri.